Kebijakan hukum penyidik ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam pengungkapan tindak pidana penggelapan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang dasar hukum yang dijadikan pijakan penyidik Ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam menentukan kebijakan kasus tindak pidana penggelapan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan penerapan tindak pidana pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar landasan dalam menentukan kasus tindak pidana penggelapan jabatan dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang secara yuridis penerapan dari tindak pidana pencucian uang didasari dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5. Faktor yang Mempengaruhi Penyidik Ditreskrimum Polda Yogyakarta dalam Mengambil Kebijakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan dengan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang teaah memenuhi unsur dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Juni Sjafrien Jahja, 2012, Melawan Money Laundering, Visimedia, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenada media Group, Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Ctk-2, Alumni, Bandung
Sumalugi, Muhammad Hatta, Hartanti, 2018, “Perlindungan Hukum Yang Dilakukan Polri Terhadap Korban Jual Beli Online di Wilayah Polda DIY”, Jurnal “Kajian Hasil Penelitian Hukum”, Vol. 2 (1), Mei 2018, hlm. 277., diakses di http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH, pada taggal 17 Januari 2020
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v4i1.1227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats