KEBIJAKAN KRIMINAL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA
Abstract
Penelitian ini membahas tentang kebijakan yang diambil oleh petugas penyidik untuk menanggulangi perkara pidana pada tahap penyidikan terhadap seseorang/ pelaku tindak pidana cacat jiwa. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan pendekatan yuris empiris, disebabkan dengan menganalisis perbuatan hukum pidana dan membandingkannya dengan praktek lapangan sistem peradilan pidana, khususnya tahap penyidikan terhadap pelaku tindak pidana cacat jiwa. Objek penelitian ini adalah Polres Kulonprogo.
Sebagai salah satu aparat dalam Sistem Pidana Indonesia, peran penyidik sangat khusus untuk menegakkan hukum dan keadilan, karena penyidik merupakan tahap pertama. Terhadap pelaku tindak pidana cacat jiwa diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Tindak Pidana Indonesia, tepatnya mengatur bahwa tidak ada pidana bagi orang cacat jiwa. Kasus dalam penelitian ini pembunuhan/ penindasan yang mengakibatkan kematian seseorang dan penistaan agama, baik kejahatan yang dilakukan oleh orang yang cacat mental.
Terhadap kedua pelaku yang diperiksa sebagaimana diatur oleh Hukum Formile Indonesia, maka perlakuannya sama dengan pelaku kejahatan lainnya. Kendala kasus ini dapat kita lihat ketika dokumen dikembalikan ke penyidik oleh penuntut umum, akhirnya tahap penyidikan dihentikan karena tidak layak dilanjutkan ke tahap pengadilan. Pemutusannya dilakukan penyidik secara cermat dan hati-hati, karena salah satu kasusnya adalah penistaan terhadap salah satu agama, yaitu pembakaran kitab suci Islam (Al-Qur’an) di masjid. Diperlukan kebijakan yang baik agar tidak terjadi bentrokan di masyarakat. Sedangkan kasus lainnya membutuhkan proses mediasi, dan akhirnya dapat diterima kedua belah pihak. Kebijakan yang baik dalam proses pemutusan hubungan kerja diperlukan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudende), Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2009.
Asmadi Weri, Pengantar Ilmu Hukum, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru: Palu, 2009.
E. Fernando Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, Kompas: Jakarta, 2007.
Francis Fukuyama, TRUST: Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran, Penerbit Qalam: Jogjakarta, 2007.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindi
Persada: Jakarta, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana: Jakarta,
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia: Bogor. 1996.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Muhammadiyah Press University: Surakarta. 2004.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing: Yogyakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Kompas: Jakarta, 2007.
Shidarta Dardji Darmohardjo. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.: Jakarta. 2006.
Jurnal
La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo Uke. Teori Keadilan Kontemporer
(Sebuah Kajian Teori Hukum). Institut Agama Islam Negeri Kendari, dalam Jurnal Al-‘Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017.
Website:
Tri Jata Ayu Pramesti, Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana? Artikel ini tayang di dalam website tanggal 17 April 2003. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt515e437b33751/apakah-seorang-yang-gila-bisa-dipidana/ diakses pada tanggal 10 Januari 2021 pukul 10.50 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1713
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
