FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PEMILU (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK)

Agus Muhammad Yasin, Ishviati Joenaini Koenti

Abstract


Pada pemilu tahun 2019, terdapat 2 (dua) lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN. Secara normatif, ketika putusan Bawaslu tidak diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN. Dengan kata lain, pengajuan permohonan kepada PTUN dapat diajukan apabila upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan. Namun, dalam perkara nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK, pengajuan permohonan kepada PTUN tidak berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu. Ada pertimbangan lain yang digunakan Majelis Hakim untuk memutus perkara a quo. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi putusan perkara a quo.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Ini adalah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab masalah. Penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan argumentasi untuk memecahkan masalah. Penelitian ini mengkaji tentang produk hukum dan putusan PTUN yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ada 3 (tiga) faktor yang mempengaruhi putusan Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK. Pertama, Majelis Hakim yakin bahwa pengajuan meminta penyelesaian sengketa di Bawaslu Gunungkidul yang tidak terdaftar memiliki arti upaya administratif. Kedua, objek konflik adalah prosedur dan substansi yang cacat. Penggugat mengatakan bahwa cacat prosedur dan substansi karena kesalahan ketik kata “2018” hingga “2019”. Ketiga, adanya pelanggaran AAUPB (ketepatan dan kepastian hukum). Hal ini terbukti menurut hukum terdapat cacat prosedur dan substansi dalam putusan objek sengketa akibat tergugat tidak cermat dalam mempelajari dan menerapkan aturan hukum. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum terhadap status penggugat sebagai calon anggota DPRD

Keywords


Sengketa Proses Pemilu, Upaya Administratif

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty: Yogyakarta, 1993.

Hary Supriyono, Kajian Yuridis Sistem Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Pengendalian Dampak Lingkungan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Group: Jakarta, 2008.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cetakan ketujuh, PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2001

S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, cetakan Keempat, FH UII Press: Yogyakarta, 2015.

S.N. Wijayanti dan T. Purwaningsih, Desain Pemilihan Umum Nasional Serentak dalam Perspektif Hukum dan Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Yogyakarta, 2015.

SF Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Benny Geys, “Explaining Voter Turnout: A Review of Aggregate” Electoral Studies, Volume 25, Issue 4, December 2006.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya;

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Bawaslu RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 5/G/Sppu/2019/Ptun.Yk

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Smn.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1715

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats