UPAYA HUKUM KREDIT BERMASALAH DAN MACET UNTUK PROPERTI

Doni Rusadi, Hendrik Budi Untung

Abstract


Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembankan dalam memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi mengatur mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit perbankan memperoleh sumber dana dari masyarakat, sehingga sumber dana perbankan yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut bukan dana milik bank sendiri, namun dana yang berasal dari masyarakat.

Hal ini menyebabkan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit harus melakukannya dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menyebabkan kredit macet yang dapat menyebabkan terganggunya likuiditas bank. Tujuan penelitian ini  secara umum adalah untuk mendeskripsikan secara analitis tentang implementasi upaya revitalisasi dalam penanganan kredit bermasalah pada perbankan, sedangkan secara khusus tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum apa yang dilakukan untuk menangani kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan dalam penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris kualitatif dengan tipe penelitian preskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Bank BTN Cabang Yogyakarta. Metode pengumpulan data: studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis, logis, dan rasional. Hasil penelitian menujukan bahwa 1)Upaya hukum yang dilakukan oleh Bank BTN Cabang Magelang, Bank BTN Cabang Yogyakarta dan Bank Mandiri Cabang Yogyakarta untuk menangani kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti adalah upaya hukum melalui jaur non-litigasi (mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase).2) Perlindungan hukum yang diberikan dalam penanganan kredit bermasalah yang dilakukan oleh perusahaan properti adalah rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali) dan restructuring (penataan kembali).


Keywords


Upaya Hukum, Kredit Macet, Properti

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdulkadir, Muhammad & Murniati Rilda, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.

https://ekbis.sindonews.com/read/1171565/178/kinerja-perbankan-di-yogyakarta-menurun-1484625996.

https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/profil-perusahaan diakses pada tanggal 05 November 2019

https://www.btn.co.id/id/Tentang-Kami, diakses pada tanggal 05 November 2019.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing: Malang, 2006.

Kurnia, Titon Slamet dkk. Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum, dan Penelitian Hukum Di Indonesia: Sebuah Reorientasi, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2013.

Lestari, Chadijah Rizki, Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No. 1, (April, 2017), pp. 81-96, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana: Jakarta, 2010.

Nenden Herawati Suleman, Upaya Penyelesaian Kredit Macet, https://media.neliti.com/media/publications

Perbawa, I Ketut Sukawati Lanang Putra, Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perbankan, https://media.neliti.com/media/publications

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Penerbit Lembaga Penerbit, 2010.

Suarjaya, I Nyoman, Wayan Cipta, Anjuman Zukhri, Analisis Penyelesaian Kredit Macet pada Koperasi Pasar Srinadi Klungkung, Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, Vol. 5, No. 1 (2015).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2015.

Sutarno. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta: Jakarta, 2003.

Woon, Walter. Law in Singapore, Singapore: Prentice Hall, 2000.

Wuryandani, Gantiah, Martinus Jony Hermanto & Reska Prasetya. Perilaku Pembiayaan dalam Industri Properti, Jurnal Properti, Edisi XI, Januari 2005, hlm. 4-5.




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v5i1.1722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats