PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA OLEH PENYANDANG DISABILITAS DI POLRESTA YOGYAKARTA DI. YOGYAKARTA

Anton Prasetya Wijaya, Sigit Herman Binaji, Hartanti Hartanti

Abstract


 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Psikotropika oleh Penyandang Disabiltas di Polresta Yogyakarta serta bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggunaan psikotrpika di kalangan disabitas.

Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang-undang. terkait dengan langkah yang diambil oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam penegakan hukum penyalahgunaan Psikotropika oleh disabilatas dengan penereparan kebijakan Penal dan Non Penal, selain itu juga menggunakan pendekatan analisa konsep (analytical appraoach), dan pendekatan kasus (case appraoach). metode pendekatan konsep dilakukan untuk mengetahui proses penyelesaian penyalahgunaan psikotropika yang ada terhadap penanganan hukum, sedangkan pendekatan Kasus yaitu dengan menganalisis kasus yang melibatkan penyandang disabilitas yang melakukan penyalahgunaan psikotropika. Analisa yang digunakan adalah kualitatif yaitu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian berdasarkan kualitas dan kebenarannya.

Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan Psikotropika terhadap penyandang disabilitas adalah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi. Pada umumnya faktor penyebab penyandang disabilitas menggunakan atau menyalahgunakan psikotropika akibat dari minder atau tidak percaya diri dan merasa terkucilkan dikarenakan keterbatasan fisik. Kebijakan dan upaya hukum dalam penanggulangan penyalahgunaan psikotropika adalah terdiri dari kebijakan penal dan non penal, dimana di proses secara hukum maupun direhabilitasi. Upaya Upaya yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Yogyakarta dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan psikotropika ialah dengan cara preemtif, preventif dan represif.


Keywords


Penegakan Hukum, Psikotropika, Disabilitas.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abintoro Prakoso, “Kriminologi Hukum & Hukum Pidana”, (Penerbit Laksbang Grafika-Yogyakarta), 2013.

Adami Chazawi, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Dan Batas-Batas Beralakunya Hukum Pidana), Rajagrafindo Persada, Jakarta.

_______, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (dua), Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Adi Sujatno,2008, Pencerahan Dibalik Penjara dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mandiri, Teraju, Jakarta.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Anata Asas, Teori, Dan Penerapannya, Pranamedia Group, Jakarta.

Akhmad Ali, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi. Satu, Cetakan Ketujuh. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya (Yogyakarta, 1999).

Aprilina Pawestri,2017, “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Ham Internasional Dan Ham Nasional”, Jurnal Era Hukum, Madura, Volume 1, Nomor 1.

Arie Purnomosidi, Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di indonesia, Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Surakarta,2017.

Bambang Poernomo, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Bandung: Rajawali Pers.

Bambang Waluyo, 2008,Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti (Bandung, 2010),

Burhan Ashofa, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta Rineka Cipta.

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana.

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Didik Endro Purwoleksono, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Edi Setiadi dan Dian Andriasari, 2013, Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Edwin, H. Suterland and Donald R Cressey,Criminology (New York: JB Lippin-cott company, 9th Ed, 1974

Gatot, Supramono,.HukumNarkoba Indonesia, Jambatan, Jakarta, 2001.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers,

I Made Wirartha, 2006, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skirpsi Dan Tesis, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet.1. (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2008. Edisi Keempat. Jakarta.

Libertus Jehani dan Antoro, Mencegah Terjerumus Narkoba, Jakarta: Visimedia, 2006.

Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Pradnya Pramita, Jakarta.

Momo Kelana,Memahami Undang-Undang Kepolisian Jakarta: PTIK Press, 2002

Munir Fuady. Dinamika Teori Hukum, Jakarta: GHalamania Indonesia, 2007,

O.C. Kaligis, Soedjono Diijosiworo, 2008, Narkoba dan Peradilannya, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.

P.A.F. Lamintang, 1996, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

P. Joko Subagiyo, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Paktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rohmat Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta: Gpia, 1990.

Romli Atmasasmita. 2001. “Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum”. Bandung. Mandar Maju.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum. 2005. Citra Adtya Bakti; Jakarta

Soedjono Dirdjosisworo, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung: Remaja Karya, 2013.

Soerjono Soekanto. 2008. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers,Bandung: 1995,

Syamsul Fatoni, 2016, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Perspektif Teoritis Dan Pragmatis untuk Keadilan, Setara Press, Malang.

Sugiono, Ilhamuddin, dan Arief Rahmawan, ‘Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance‟ (2014) 1 Indonesia Journal of Disability Studies 20, 21.

Sugi Rahayu, Utami Dewi dan Marita Ahdiyana.2013. Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel Di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Supasti Dharmawan Ni ketut, 2008, Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta, Rineka. Cipta.

Supriyadi Widodo Eddnyono dan Ajeng Gandini Kamilah, 2015, “AspekAspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas”, Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform bekerja sama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Pantau KUHP

Titik Triwulan dan Shinta Febriana, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Cet.1, Jakarta: Prestasi Pustakarya.

Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Cet.3, Bandung: Refika Aditama.

Wresniwiro, Psikotropika, Psikotropika, dan Obat-Obat Berbahnya. Jakarta: Mitra Bintibmas,1999.

Zainudin Ali, “Sosiologi Hukum”, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

SUMBER LAIN

Awaloeddin, „Pencegahan Kejahatan (Crime Prevention)‟, Security Consultan, 2017 https://haedarsalim.com/2017/07/04/pencegahan-kejahatan-crime-prevention/>.

IPWL Bersinar, Pusat Rehabilitasi Narkotika. https://ipwl-bersinar.business.site. diakses 13 Juni 2022.

Julista Mustamu, "Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah http://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_iteminfo_lnk.php?id=1107, diakses 31 Maret 2022.

Gories Mere. Kalakhar BNN. Penyandang Cacat dan Anak Jalanan Rentan Terhadap Narkoba. https://bnn.go.id/penyandang-cacat-dan-anak-jalanan-rentan-terhadap-narkoba, diakses 31 April 2021.

perpustakaan.bapennas.go.id




DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.2891

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats