PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR
Abstract
Dalam penulisan tesis ini metode yang digunakan adalah normatif empiris, yaitu penelitian terhadap penerapan hukum normatif. Mengkaji implementasi hukum normatif di Pengadilan Agama Purwokerto terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara permonan dispensasi kawin, untuk memastikan apakah penerapan hukum sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau ada pertimbangan lain untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam pembahasan tesis ini dijelaskan mengenai prosedur dan faktor penyebab diajukannya perkara dispensasi kawin yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan yang rendah dan faktor hamil diluar nikah , pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dikaitkan dengan klausula alasan mendesak sebagaimana termuat dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, proses persidangan sebelum dan sesudah lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasai Kawin serta kemungkinan-kemungkinan akibat yang akan ditimbulkan terkait perlindungan hak-hak anak yang mungkin dilanggar apabila perkara dispanssasi kawin dikabulkan.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdul Manan. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia.
CST. Kansil. (1989). Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Hadi Sutrisno. (1993). Metodologi Resarch. Jilid I cet. Ke 24. Yogyakarta: Andi Ofset.
K. Wantjik Saleh. (2000). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia indonesia.
Mardi Candra. (2021). Pembaharuan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Rafika.
Nurul Qomar. (2013). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Gafika.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Cet.6. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Romli Atmasasmita. (2019). Teori Hukum Integtratif. Bandung: CV Mandar Maju.
Soerjono Soekanto. (1988). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Cetakan Ketiga. Jakarta: Rineka Cipta.
Zulkarnain. (2021). Hukum Kompetensi Peradilan Agama. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana Pranedamedia Group.
Lili Rasjidi & Ira Thania. (2007). Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditiya Bakri.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuaaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v7i1.3047
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats