PEMENUHAN HAK-HAK ANAK KORBAN PERSETUBUHAN AYAH KANDUNG DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KALABAHI
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan oleh ayah kandung. Berdasarkan ini menalaah tentang kewenangan negara untuk hadir dalam melaksanakan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan, selain itu mengetahui hambatan pelaksanaan perlindungan terhadap anak dalam memenuhi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kalabahi.
Jenis penelitian adalah penelitian normatif yang mengkaji tentang implementasi peraturan perundang-undangan dan didukung dengan penilitian lapangan, dengan pendekatan yang dipakai adalah Pendekatan perundang-undangan (statute appraoach), konsep (analytical appraoach), serta kasus (case appraoach). Dalam melakukan analisis, setelah data primer dan data sekunder didapat dilakukan analisis secara kualitatif, yaitu metode analisis bahan dengan mendeskripsikan dari data-data yang diperoleh ke dalam bentuk kalimat-kalimat yang terperinci dan jelas, dengan menggunakan cara berpikir deduktif dan induktif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa.. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak dilaksanakan dengan sikap yang tidak diskriminatif pendampingan hukum serta pendampingan kliniks psikologi melakukan kordinasi dengan mitra kerja dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak melaui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Alor melakukan Kerjasama dengan beberapa mitra kerja diantaranya yaitu dengan Suara Perempuan Alor, Forum Koordinasi Perempuan Alor, para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dan perempuan. Kendala perlindungan terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan ayah kandung di Wilayah Hukum Pengadilan Kalabahi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu topografi daerah Kabupaten Alor yang sulit untuk dijangkau. Disisi lain pelaksanaan dari pendampingan sarana dan sumber daya manusia belum bisa terpenuhi. Dalam hal sarana prasarana belum ada tempat khusus rehabilitasi dan minimnya sumber daya manusia pendamping psikologis kliniks traumatik.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Filsafat Hukum, ctk. 2, Gajah Mada University Press, Yogyakarta Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditiya Bakti, Bandung
Abu Huraerah, 2012, Kekerasan terhadap anak, Nuansa Cendika, Bandung
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta
Andi Hamzah, 2010, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perbadingan dengan Beberapa Negara, Tri Sakti, Jakarta,
Andi Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta
Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi, Perlidungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Perdana Media Group, Jakarta
Chaerudin dan Syarifah Fadhillah, 2004, Korban Kejahatan dalam Prespektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam,Grahadhika Press, Jakarta
Damar Aji, 2001, Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
Dikdik. M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlidungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
I Made Widnyana, 2010, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta
J. A, Denny, 2013, Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, Gramedia, Jakarta
Jeremy Bentham, 2006, Teori Perundang-Undangan Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, Bandung
Kartini, 2003, Patologi sosial 3 Gangguan-gangguan Kejiwaan, PT. Rajagrafindo Persada, Sinar Baru, Jakarta
Laurensius Arliman S, 2015, Komnas Ham dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Ledeng Marpaung, 2006, Asas- Teori- Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,
Lilik Mulyadi, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya,, Mandar Maju, Bandung
Loebby Loqman, 1996, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Universitas Tarumanagara, Jakarta
Lysa Anggrayni, 2016, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kalimedia, Yogyakarta
Majda El-Muhtaj, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
, Azmiati Zuliah, 2015, Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT Refika Aditama, Bandung
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Muladi, 2005, HAM dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung Nanda Agung Dewantara, 2007, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara
Pidana, Aksara Persona Indonesia, Jakarta
Nashriana, 2001, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta Ni’matul Huda, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
P.A.F Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus, Sinar Grafika, Jakarta
, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Paulus Hadisuprapto, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Selaras, Malang
Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenademedia Group, Jakarta Rhona K.M Smith, et. al., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Roeslan Saleh, 2003, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta R.Soesilo. 1995. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), Politeia, Bogor Sudikno Mertokusumo, 2019, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Maha Karya Pustaka,
Yogyakarta
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuatitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung Shanty Dellyana, 2004, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta
, 2008, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sholeh Soeaidy dan Zulkarnaen, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta
Syafiyudin Sastrawujaya, 1997, Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, PT. Karya Nusantara, Bandung
UNICEF, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak, dalam Perspektif, Konveksi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung
Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta
, 2011, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Rafika Aditama, Bandung
Zakariya Ahmad Al-Barry, Al-Ahkamul Aulad, alih bahasa Chadidjah Nasution, 1997, Hukum Anak-anak dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta
Jurnal/Tesis/ Karya Ilmiah
Abi Dzarin, 2017, Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Kandung Balita Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman(Studi Kasus Terhadap Putusan No.506/Pid.Sus/2016/Pn.Smn), Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta
Boedi Hariyanto, Sigit Herman Binaji, Sigit Setyadi, 2019, “Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pelaku Anak, yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Polres Bantul”, Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 2 (2), November 2018, hlm.591, diakases dari http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/JMIH,, diakses pada tanggal 5 Mei 2020
Inge Dwisvimiar, 2011, “Keadilan Dalam Prespektif Filsafat Ilmu Hukum”, Junal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011
Nunung Unayah dan Muslim Sabarisman, 2015, Fenomena Kenakalan Remaja dan Kriminalitas, Sosio Informa Vol. 1, No. 02, Mei - Agustus, Tahun 2015
Setyawan Budi Nugroho, 2018, Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Sistem Peradilan Pidna Anak, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta
Rudianto, 2020, Pemenuhan Hak Anak Terhadap Korban Pencabulan di Wilayah Hukum Polres Bantul, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Klb Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Klb Media Elektronik
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahsa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, https:kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekerasan, diakses tanggal 21 Juni 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v8i1.3764
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats