IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN
Abstract
Penulisan ini bertujuan : 1) Untuk Mengetahui Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang Status Anak Luar Kawin, dan 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen dalam Memberikan Putusan Terhadap Status Anak Luar Kawin. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada 3 (tiga) Hakim di Pengadilan Agama Kebumen, diantaranya : a) Bapak Drs. H. M. KAHFI, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kebumen,, b) Ibu FITHRIATI AZ, S.Ag. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen, c) Bapak Drs. H. ASRORI, S.H., M.H. selaku Hakim Tingkat Pertama Klas IA. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Satu Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:46/PUU-VIII/2010 terhadap Putusan Pengadilan Agama Kebumen tentang Status Anak Luar Kawin, Pengadilan Agama mempunyai pedoman baru atau yurisprudensi dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan tentang status anak di luar kawin, sebagai contoh perkara asal usul anak. Bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan, sebagaimana kepastian hukum mengenai status anak yang dilahirkan didalam perkawinan yang sah (anak sah) yaitu diakui oleh negara bahwa anak luar kawin tersebut tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, maupun keluarga ibunya, akan tetapi dapat dicantumkan pula laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dua. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kebumen dalam Memberikan Putusan Terhadap Status Anak Luar Kawin adalah ada berbagai pendapat hakim terkait permasalahan ini, terdapat hakim yang menjadikan kawin siri sebagai syarat mutlak agar anak diluar kawin dapat dikatakan sebagai anak sah, dan terdapat pula hakim yang tidak menjadikan kawin siri sebagai patokan agar anak tersebut dikatakan sebagai anaknya, selama dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa anak tersebut merupakan anak biologisnya.
Keywords
References
A. Buku
Ansari, 2020, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta
Arto, Mukti, 2000, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan Ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Fatmawati, Yustitia, 2020, Proses Peradilan dan Status Anak di Luar Perkawinan, Pustaka Yustitia
Hadikusuma, Hilman, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung
Hajar, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqih, UIN Suska Riau, Pekanbaru
Harnuti, Rita, 2016, Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah, Sinar Grafika, Yogyakarta
Jahar, Asep Saepudin 2013, Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih Dan Hukum Internasional, Kencana Predanamedia, Jakarta
Lestari, Endang Sri, 2019, Hukum Kebidanan dan Status Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta
Manan, Abdul, 2017, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta
Mardani, 2017, Hak Asuh dan Pengaturan Hubungan Orang Tua dan Anak di Luar Nikah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Merza, Arri, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perkara Anak Luar Nikah, Prenada Media, Jakarta
Mukti fajar Nur Dewata, Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar, Yogyakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Prasetyo, Joko, 2015, Proses Hukum Perdata Anak di Luar Nikah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Yogyakarta
Rasid, Roihan A., 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Cetakan Ke-4, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2017, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Sujana, I Nyoman 2020, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Cet.3, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Suryani, Eka Mira, 2020, Perlindungan Hukum Anak dalam Hubungan Orang Tua dan Anak di Luar Nikah, Raja Grafindo Persada, Yogyakarta
Wahyudi, Denny, 2018, Aspek Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Anak di Luar Perkawinan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Winarno, Bambang 2018, Kedudukan Anak dalam Perkawinan dan Luar Perkawinan, Prenada Media, Jakarta
Ya'qub, Abdul Munir, 2019, Hak-hak Anak dalam Kehidupan Berkeluarga: Sebuah Tinjauan Hukum Keluarga Islam, Genta Publishing, Yogyakarta
B. MAKALAH
Anwar al Amrusy, 1960, Anak Luar Nikah, Makalah
Herusuko, H., 1996, Anak di Luar Perkawinan, Makalah
C. PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
D. PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 438/Pdt.P/2016/PA.Kbm tanggal 23 November 2016;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 646/Pdt.P/2019/PA.Kbm tanggal 18 November 2019;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 43/Pdt.P/2020/PA.Kbm tanggal 10 Maret 2020;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 180/Pdt.P/2020/PA.Kbm tanggal 01 Juli 2020
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 243/Pdt.P/2020/PA.Kbm tanggal 25 Agustus 2020;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 1/Pdt.P/2021/PA.Kbm tanggal 21 Januari 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 94/Pdt.P/2021/PA.Kbm tanggal 30 April 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 110/Pdt.P/2021/PA.Kbm. tanggal 30 April 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 274/Pdt.P/2021/PA.Kbm. tanggal 14 Oktober 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 325/Pdt.P/2021/PA.Kbm tanggal 17 November 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 369/Pdt.P/2021/PA.Kbm tanggal 22 Desember 2021;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 30/Pdt.P/2022/PA.Kbm tanggal 10 Februari 2022;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 171/Pdt.P/2022/PA.Kbm tanggal 23 Juni 2022;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 20/Pdt.P/2023/PA.Kbm tanggal 02 Februari 2023;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 196/Pdt.P/2023/PA.Kbm tanggal 13 September 2023;
Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 598/Pdt.G/2023/PA.Kbm tanggal 01 Agustus 2023;
E. SURAT KABAR/TABLOID
Taufiq, 1994, “Pengakuan Anak Wajar Menurut Hukum Perdata Tertulis dan Hukum Islam”, Artikel dan Majalah Mimbar Hukum No.15 Tahun V
F. DATA ELEKTRONIK
Elza Munzi, “Nasib Mayangsari yang Menikah Siri dengan Bambang Trihatmodjo, Anak Biologisnya Harus Berstatus Ini”, Bangkapos.com, Error! Hyperlink reference not valid.
R Youdhea S Kumoro, “Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata”, Lex Crimen Vol.VI/No.2/Mar-Apr/2017,/1 Error! Hyperlink reference not valid.
Retno D W, “Hak Anak yang Terlahir Tanpa Perkawinan yang Sah”, Kemenkumham Kanwil Jogja, http://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel, 5 Januari 2022
DOI: http://dx.doi.org/10.37159/jmih.v8i1.4525
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kajian Hasil Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats