Implementasi Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM Melalui Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Abstract
Sebagai konsekuensi dari melekatnya fungsi servis publik (bestuuszorg), maka administrasi negara makin dipaksa untuk menerima tanggung jawab positif dalam hal menciptakan dan mendistribusikan tingkat pendapatan maupun kekayaan, serta menyediakan program kesejahteraan rakyat. Dalam pemenuhan servis publik negara melibatkan aktor-aktor bukan negara. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat kemungkinan akan mengakibatkan pelanggaran HAM yang merugikan rakyat. Bagaimana menangani aktor-aktor bukan negara (non-state actors) yang bisa melanggar hak-hak asasi manusia atau menghalangi pemenuhan HAM?
HAM. Indonesia sudah mengimplementasikan beberapa prinsip Paris melalui hukum domestiknya. Bahkan pada draft KUHP sudah dituangkan beberapa pasal yang menempatkan korporasi sebagai pihak yang bertanggungjawab secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan /atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya. Namun dalam beberapa kasus dan sistem hukum di Indonesia belum mampu mengadili kasus-kasus yang sensitif secara politik dan menjamin standar pengadilan yang adil terkait dengan pelanggaran HAM oleh korporasi yang seringkali melibatkan aparat Negara.
Full Text:
PDF (Indonesian)Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.