Kajian Hukum Terhadap Polusi Udara Dari Emisi Gas Buang Angkutan Trans Yogyakarta
Sari
Pengangkutan adalah proses pemindahan barang atau manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses pengangkutan merupakan gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan dimulai, ke tempat tujuan dan ke mana kegiatan pengangkutan diakhiri. Alat transportasi yang bisa digunakan adalah angkutan umum seperti bus yang dalam kegiatannya menimbulkan polusi udara, maka dalam rangka pengendalian pencemaran udara perlu adanya pengaturan yang membatasi sumber emisi yang dapat menimbulkan pencemaran. Mengingat bahayanya emisi gas buang tersebut, perlu usaha-usaha untuk mengendalikan dan mengurangi agar tidak berdampak negatif bagi manusia. Perlu adanya tindakan Yustisi kepada pelanggar yang alat transportasinya membuang emisi melebihi ambang batas. Oleh sebab itu perlu dikaji secara hukum sejauh mana efektivitas peraturan yang berlaku dapat mengendalikan gas buang dari kendaraan dengan cara penegakan hukum. Jenis penelitian hukum ini yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Dengan pendekatan sudut pandang peneliti guna memahami permasalahan yang dihadapi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##