Penerapan Asas Hakim Aktif pada Pertimbangan Hukum Putusan PTUN Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK dan Implikasinya terhadap Penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif
Sari
Sengketa proses Pemilu, dapat diputus melalui 2 institusi, yaitu Bawaslu dan PTUN. Secara normatif, apabila putusan Bawaslu tidak diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada PTUN. Namun, pada perkara Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK, pengajuan permohonan kepada PTUN bukan didasarkan atas upaya administratif yang telah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Oleh karena itu perlu dikaji faktor2 yang mempengaruhi pertimbangan di luar Undang-undang Pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses menemukan satu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan argumentasi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Penelitian ini meneliti produk-produk hukum dan Putusan PTUN berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kajian ini menitik beratkan pada pertimbangan hakim, asas hakim aktif digunakan majelis hakim dengan pertimbangkan di luar alas gugat penggugat. Implikasi Putusan PTUN Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.YK berpengaruh terhadap Penetapan daftar calon tetap KPU Kabupaten Gunungkidul, yang semula dicoret berdasarkan Putusan PN Sleman yang menyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, dianulir. Tidak adanya aturan yang rinci mengenai pencoretan dan memulihkan kembali membuat kegamangan dari KPU daerah sebagai pelaksana, oleh sebab itu disarankan KPU Pusat membuat aturan prosedur pencoretan dan pemulihan daftar calon legislatif.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##