Penyuluhan Hukun Tentang Peran dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kelurahan Nogotirto Kabupaten Sleman
Sari
Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penyuluhan ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai peran dan wewenang Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa serta memberikan masukan agar dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. Manfaat Pengabdian Masyarakat ini adalah diharapkan masyarakat dan pendamping desa dapat memahami peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan peran dan wewenang Kepala Desa dalam penggunaan dana bantuan desa supaya tidak terjadi atau mengurangi maladministrasi yang berpotensi korupsi dana bantuan desa. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab, dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang juga memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan APB Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan serta mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwasanya Dana bantuan desa yang dikucurkan oleh negara pada dasarnya untuk kemakmuran rakyat, harus dipergunakan sebaik-baiknya demi terwujudnya tujuan negara. Kepala desa sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan desa harus bisa memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum atau aturan yang berlaku.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
H. Nurcholis, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga, 2014.
H. Nurcholis, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga, 2011.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##
LP3M Universitas Janabadra