PENYELESAIAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI KLATEN)

Hartanti Hartanti, Heni Anugrah

Sari


Penelitian ini dilakukan karena maraknya kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana data yang disampaikan antara lain oleh Kementerian Sosial, dalam penelitian ini khusus meneliti pelakunya juga anak. Menurut ketentuan Undan-Undang Nomer 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak kalau melakukan tindak pidana apparat wajib mengupayakan diversi dengan syarat-syarat tertentu, tetapi dalam hal anak yang melakukan tindak kekerasan seksual tidak dilakukan diversi karena tidak memenuhi syarat. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual apa kendala nya dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian termasuk penelitian normative karena peneliti menggunakan data sekunder yaitu data yang dalam keadaan siap dipakai data dari Balai Pemasyarakatan Klaten dan Data dari Unit PPA Klaten, pendekatannya menggunakan pendekatan UndangUndang, Analisa data secara deskriptif kualitatif yaitu: data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis  secara kualitatif (content analysis). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual dilakukan  melalui prosedur persidangan, karena syarat diversi tidak terpenuhi, namun dalam menjatuhkan putusannya hakim tetap mengupayakan anak tidak dijatuhi pidana penjara, kecuali dalam hal dimana pembinaan harus dalam Lembaga Pemasyarakatan, Kendalayang dihadapi apparat dalam penyelesaiannya tidak begitu signifikan dan dapat teratasi dengan baik.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.