PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM MASA PANDEMI COVID 19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II YOGYAKARTA

Js. Murdomo

Sari


Masa pandemi covid 19 mempengaruhi semua kegiatan
termasuk pelayanan rehabilitasi medis bagi pengguna narkotika.
Oleh karena itu, diperlukan strategi atau model rehabilitasi
medis untuk mencegah penularan covid 19 di lingkungan
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Yogyakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba
jenis baru berdasarkan SEMA No. 04 Tahun 2010 di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Daerah Istimewa Yogyakarta dalam
masa pandemi covid 19. Rehabilitasi medis itu sendiri adalah
terapi yang dilakukan guna mengembalikan fungsi tubuh
yang mengalami masalah dan merupakan proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu,
penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika dari
ketergantungan narkotika. Hal ini sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan No.4 Tahun 2020. Berdasarkan penjelasan dari
Badan Nasional Narkotika, setiap pecandu narkotika akan
menjalani tiga tahap rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis
(detoksifikasi) dimana pada tahap ini pengguna diperiksa
kondisi kesehatannya, tahap kedua rehabilitasi non medis
dan bina lanjutan (after care). Bahaya narkotika terhadap
kesehatan tidak perlu diragukan lagi. Tidak hanya merusak
kesehatan psikis, namun juga memberikan dampak buruk bagi
kesehatan fisik bagi para penggunanya. Jenis penelitian hukum
ini yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan
suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrindoktrin
hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Dengan pendekatan sudut pandang peneliti guna memahami permasalahan yang dihadapi. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi dokumen dan  wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.