ANALISIS YURIDIS URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG GARIS SEMPADAN DI KABUPATEN KEBUMEN
Abstract
Peraturan tentang Garis Sempadan merupakan instrumen penting dalam penyelengaraan pemerintahan, karena menjadi dasar teknis dan syarat administratif pemberian Persetjuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi, dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah. Saat ini Kabupaten Kebumen belum memiliki Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, sehingga cukup menghambat pelaksanaan beberapa urusan pemerintahan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan Pasal 78 Ayat (4) initinya mementukan “untuk melaksanakan Perda ini terlebih dahulu harus ditetapkan Perda tentang garis Sempadan di kabupaten/kota.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum emperis dengan tujuan melakukan analisis yuridis urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan di Kabupaten Kebumen. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan studi pustakan. Data selanjut nya dianalisis secara deskriptif kualititatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa pembentukan Perda tentang Garis Sempadan merupakan wewenang atributif Daerah Kabupaten. Keberadaan Perda Garis Sempadan merupakan conditio sine qua non karena akan memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah dibidang pelayanan, serta mempermudah pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah bagi terwujudnya tata kota yang indah, tertib, aman, lestari, dan berkepastian hukum. Kesimpulannya, pembentukan Perda tentang Garis Sempadan di Kabupaten Kebumen sudah sangat mendesak guna melengkapi peraturan perundang-undangan yang ada, serta untuk melaksanakan secara efektif Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Garis Sempadan.
Full Text:
PDF (Indonesian)Refbacks
- There are currently no refbacks.