Penyelesaian Permasalahan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Kabupaten Bantul Tahun 2023

Wiwin Budi Pratiwi, Lia Lestiani

Abstract


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dapat diketahui bahwa pada bulan April 2023 menerima sebanyak lima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya. Laporan yang masuk adalah terkait dengan penundaan pembayaran THR yang diberikan menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 dan untuk mengetahui faktor penghambat dalam penyelesaian permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri di Kabupaten Bantul pada tahun 2023. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Narasumber penelitian 1 orang pegawai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul dan 2 orang pekerja yang mengalami permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Idul Fitri pada tahun 2023. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penyelesaian permasalahan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan idul fitri di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 diselesaikan dengan cara menjalin komunikasi yang efektif antara pihak dinas dan pekerja. Penyelesaian mendasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bagi Perusahaan yang belum bisa melakukan pembayaran dapat mengajukan surat penangguhan pembayaran THR; 2) Faktor penghambat dalam penyelesaian permasalahan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan Idul Fitri di Kabupaten Bantul Pada Tahun 2023 adalah pemilik Perusahaan yang berada di luar negeri sehingga pihak dinas kesulitan melakukan komunikasi, masih adanya persepsi dari pihak Perusahaan bahwa pembayaran tunjangan dapat dibayarkan berdasarkan kesepakatan bersama.


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, “Menaker: THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran,” 2017. https://www.kominfo.go.id /content/detail/9898/menaker-thr-bagi-pekerja-wajib-diberikan-maksimal-h-7lebaran/0/artikel_gpr.

U. H. A. Jalil, “THR Ditunda hingga Tak Dibayar, Pekerja Mengadu ke Disnakertrans Bantul,” 2023. https://www.solopos.com/thr-ditunda-hingga-tak-dibayar-pekerjamengadu-ke-disnakertrans-bantul-1596366.

J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Keempat. Malang: Bayumedia Publishing, 2011.

L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

Y. Asidiq, “Disnakertrans Bantul Terima Enam Pengaduan Pembayaran THR,” 2023. https://rejogja.republika.co.id/berita/rt7vds399/disnakertrans-bantul-terima-enampengaduan-pembayaran-thr.

L. Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

A. Sutedi, Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

I. Hanifah and I. Koto, “Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19,” J. Yuridis, vol. 8, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.35586/jyur. v8i1.2879.

L. P. S. I Nyoman Gilang Radwithama, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, “Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Di Pt Braga Konsep Solusi,” J. Prefer. Huk., vol. 2, no. 3, 2021, [Online]. Available: https://www.ejournal.warmadewa. ac.id/index.php/juprehum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.