Penyuluhan Hukum Pertanahan Jual Beli dan Waris Di Kalurahan Baciro Kota Yogyakarta

Murjiyanto Murjiyanto, Suswoto Suswoto

Sari


Kebutuhan tanah yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik untuk tempat tinggal, kegiatan
usaha, maupun aktifitas kegiatan lain yang memerlukan tanah. Seiring dengan kebutuhan tanah
tersebut sangat rawan terjadi persoalan hukum yang berujung sengketa. Oleh karena itu diperlukan
adanya kepastian hukum tentang kepemilikan yaitu dengan adanya bukti hak berupa Sertifikat.
Namun kadang kala sebagian masyarakat mengabaikan perlunya bukti kepemilikan, seperti orang
beli tanah tidak segera diproses balik nama, seseorang meninggal dunia tidak segera diikuti dengan
proses pengurusan waris, termasuk tanah-tanah yang belum bersertifikat. Penyuluhan hukum ini
dilakukan di wilayah kalurahan Baciro Koya Yogyakarta pada Tanggal 28 Agustus 2019 bertempat
di Kantor Kalurahan, yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi Dan bantuan Hukum (LKBH)
Fakultas Hukum Universitas Janabadra bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak
Asasi manusia DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat
terhadap bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat dan pengurusannya. Dalam hal terjadi sebuah

transaksi seperti jual beli, ataupun sebuah peristiwa meninggalnya seseorang, atau terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat dapat segera dilakukan pengurusan balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.